Rabu,(03/02/21). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksankan kegiatan mengambil dan mengantar orang penderita gangguan jiwa ke Camp Rehabilitasi Yogkakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mendapat laporan adanya orang yang berperilaku meresahkan masyarakat di Kec. Wonosari dan Kec. Semanu.
Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Eonosati dan Kec. Semanu melaporkan bahwa di wilayahnya ada orang yang mencurigakan setelah diselidiki ternyata orang penderita gangguan kejiwaan dan atau gelandangan.
Setelah mendapat laporan adanya orang dengan gangguan jiwa dan meresahkan masyarakat Desa Gombang, Kecamatan Ponjong tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini langsung di dilakukan Koordinasi oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gunungkidul Djundjung Marhendra, SIP. dengan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Hasil dari Koordinasi langsung diambil tindakan EVAKUASI, Team Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah enam (6).